Bisnis.com, MEDAN -- Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) Arif Budimanta memastikan bahwa proses debirokratisasi dan reformasi struktural akan terus berjalan meski UU Ciptaker telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Arif menegaskan bahwa putusan MK tidak menganulir UU Ciptaker. Sehingga substansi yang ada di UU Cipta Kerja tetap bisa diimplementasikan sampai dengan undang-undang tersebut diamandemen oleh pemerintah dan DPR.
"Agenda reformasi struktural dan debirokratisasi terus berjalan serta penciptaan kepastian hukum akan terus dipimpin oleh presiden," kata Arif dalam Workshop Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di Medan, Rabu (1/12/2021).
Presiden, kata Arif, telah memberikan arahan kepada para menteri koordinator di setiap bidang untuk mengambil langkah secepatnya. Langkah cepat diperlukan supaya tujuan implementasi UU tetap berjalan efektif.
"Kami di Satgas bertugas melakukan konsolidasi proses sosialisasi UU Cipta keja dan monitoring atas aspirasi yang berkembang apa yang didapatkan di daerah terhadap UU Ciptaker," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat dan membutuhkan revisi.
Jokowi menegaskan kepastian hukum dan dukungan pemerintah terhadap kemudahan investasi dan berusaha akan terus dikedepankan.
“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Selain itu, dia menegaskan telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.