Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saat Fadli Zon dan Puan Maharani Beda Pendapat soal Perpanjangan Masa Karantina

Perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi sorotan bagi kalangan DPR.
Lokasi karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pamekasan yang baru datang dari Malaysia dan Singapura./Antara
Lokasi karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pamekasan yang baru datang dari Malaysia dan Singapura./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi sorotan kalangan DPR.

Ketua DPR Puan Maharani menilai kebijakan pemerintah tersebut sudah tepat demi menjaga potensi penyebaran kasus Covid-19 saat periode libur Natal dan Tahun Baru.

Terlebih lagi, varian Covid-19 Omicron diketahui sudah merebak di sejumlah negara.

"Menurut saya kebijakan pemerintah menutup sementara pintu bagi WNA yang mempunyai riwayat perjalanan dari negara Afrika maupun Hong Kong, serta menambah durasi karantina guna mencegah masuknya varian Covid-19 Omicron sudah tepat," tulis Puan di akun media sosial Twitter miliknya.

Namun demikian, pernyataan sebaliknya justru datang dari politikus Gerindra Fadli Zon.

Melalui cuitannya di Twitter, Fadli tidak sepakat dengan adanya kebijakan perpanjangan masa karantina tersebut.

Ia juga mencontohkan terkait longgarnya kebijakan di negara lain dalam menyikapi perkembangan kasus Covid-19 tersebut dibanding pemerintah Indonesia.

"Yang buat panik itu krn tiba2 diumumkan karantina dr 3 hari menjadi 7 hari. Seharusnya tetap tiga hari sampai tunggu perkembangan. Kebetulan sdg di Spanyol, tak ada karantina di sini. Penonton bola Real Madrid vs Sevilla 2 hari lalu 60.000 org bermasker. Aman," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya mengumumkan terkait kebijakan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Kebijakan tersebut yakni memperpanjang masa karantina dari tiga hari menjadi tujuh hari.

"Masa karantina yang semula hanya tiga hari, kini ditambah menjadi tujuh hari, yakni bagi pelaku perjalanan internasional selain dari negara yang sudah mengonfirmasi temuan kasus akibat varian Omicron," terang Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Sementara itu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat berkunjung ke sejumlah negara yang telah mengkonfirmasi temuan kasus dari varian Omicron tidak diperkenankan masuk ke Indonesia. Negara yang dimaksud antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Nigeria, Angola, Zambia, Hongkong, Inggris dan Italia.

Sedangkan bagi WNI yang sebelumnya punya riwayat berkunjung di negara tersebut akan dilakukan karantina selama 14 hari saat tiba di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper