Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelancong dari Negara Asal Omicron Karantina 14 Hari, Negara Lain 7 Hari

Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi WNA-WNI yang akan masuk ke Indonesia dari 3 hari menjadi 7 hari untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian Omicron.
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 menyikapi merebaknya varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron.

Surat Edaran tersebut mengatur mengenai penangguhan visa bagi 11 warga negara asing (WNA) yang memiliki titik kemunculan penyebaran varian Omicron. Selain itu, beleid itu juga mengatur perpanjangan masa karantina pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa demi melindungi warga Indonesia dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Tanah Air.

Pemerintah menangguhkan pemberian visa kepada WNA dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.

“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya,” kata Wiku dalam keterangan resmi, Minggu (28/11/2021).

Sementara itu, WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir, tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Sementara itu, untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif yaitu sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya.

Selain itu juga upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.

Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.

“Sebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” jelas Wiku.

SE 23/2021 berlaku efektif mulai kemarin, Senin (29/11/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan. Berlakunya surat ini, regulasi sebelumnya yaitu, SE No. 20/2021 serta Addendum SE No. 20/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dikeluarkannya SE didasarkan pada pertimbangan telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.

Kemunculan varian baru Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal bulan ini menjadi Variant of Concern.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper