Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nirina Zubir Diminta Lakukan Gugatan Perdata Agar Asetnya Bisa Dikembalikan

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa aset tanah Nirina Zubir baru bisa dikembalikan setelah adanya proses pengadilan yang dilakukan melalui gugatan perdata.
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa dirinya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021)./Antara
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa dirinya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir cukup rumit.

Ia mengatakan bahwa Nirina tak bisa langsung mendapatkan kembali aset yang telah digelapkan oleh sang asisten rumah tangga (ART).

Hal tersebut terjadi lantaran sertifikat asli telah dibalik nama dan dijual kepada pihak ketiga.

Sofyan kemudian menjelaskan bahwa proses pengembalian aset tanah tak bisa langsung dilakukan dengan gampang.

Pihak dari Nirina Zubir harus kembali mengajukan gugatan perdata karena sertifikat tanah yang digelapkan oleh ART telah dijual ke pihak ketiga.

Proses jual beli dari mafia tanah ke pihak ketiga yang sudah terjadi, lanjut Sofyan, masih dilindungi oleh undang-undang.

Dirinya kemudian menegaskan bahwa sertifikat tanah milik ibu Nirina bisa langsung kembali apabila tidak terjadi perubahan.

"Seandainya sertifikat itu belum berubah, ya kita blokir sekarang, ya kita kembalikan. Tapi karena ada Poltak tadi (merujuk pada mafia tanah) yang beretikad baik, itu yang Poltak itu tidak akan semudah yang ini," terang Sofyan dikutip Bisnis dari Youtube Hotman Paris Show yang ditayangkan pada Jumat (26/11/2021).

Mendengar penjelasan Sofyan, Hotman Paris pun memberikan informasi mengenai sertifikat tanah Nirina Zubir agar bisa dikembalikan.

Dirinya menerangkan bahwa utusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan, karena hanya menghukum pelaku.

"Jadi agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata, termasuk gugat si Poltak untuk membatalkan sertifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat-syarat yang tidak sah,"

"Jadi batalkan balik nama sertifikat baru, kembali pada sertifikat yang awal," terang Hotman.

Kuasa Hukum Nirina Zubir Ruben Jeffry mempertanyakan apakah ada kemungkinan sertifikat bisa kembali tanpa gugatan perdata.

Mendengar hal itu, Hotman Paris pun menegaskan bahwa BPN tak mungkin keluarkan keputusan tanpa adanya gugatan perdata.

"Harus gugat perdata. Dan BPN tidak pernah berani mengatakan mana yang berlaku, benar ya pak?" tanya pengacara kondang itu kepada Menteri Sofyan.

Sofyan pun menjawab bahwa semua proses harus dilalui di pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper