Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan, bahwa kasus balik nama sertifikat tanah yang menimpa pesohor Nirina Zubir merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan mafia tanah. Pemerintah diyakininya sangat serius memerangi hal tersebut.
Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus Nirina Zubir ini. Sofyan mengimbau agar para pemilik tanah tidak mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertifikat tanah.
“Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi Nirina juga sekarang menjadi public educator. Dia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang,” katanya melalui keterangan pers, Jumat (26/11/2021).
Sofyan menjelaskan, bahwa empat dari enam sertifikat tanah yang dibalik nama oleh pelaku sudah diblokir, sehingga tidak akan bisa lagi diperjualbelikan ataupun berpindah tangan.
“Berarti itu akan jadi lebih mudah. Begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,” jelasnya.
Pada saat yang sama, Sofyan menuturkan, bahwa Kementerian ATR secara terus menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan. Salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.
Baca Juga
Dengan teknologi yang terus diperbarui, data bidang tanah dilakukan digitalisasi sehingga sangat lengkap dan meminimalisir terjadinya pemalsuan.
“Target kita tahun 2025 seluruh tanah terdaftar dengan teknologi yang ada sekarang. Kita punya namanya koordinat dan lain-lain sehingga kalau seluruh tanah sudah terdaftar maka praktik yang seperti itu akan berkurang. Kedua, kita mendigitalkan sertifikat,” ucapnya.