Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pernyataan Lengkap Jokowi soal Putusan MK atas Uji Formil UU Cipta Kerja

Jokowi menyatakan bahwa pemerintah menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021) pagi.

Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Jokowi mengaku telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK secepat-cepatnya. Berikut ini pernyataan lengkap Jokowi terkait Putusan Uji Formil MK atas UU Cipta Kerja:

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om swastiastu,
Namo buddhaya,
Salam kebajikan.

Yang saya hormati Wakil Presiden Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga-lembaga Negara yang hadir, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-kementerian, para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,
Hadirin undangan yang berbahagia.

Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir. Dan di tahun 2022 pandemi COVID-19 masih menjadi ancaman dunia dan juga ancaman bagi negara kita Indonesia. Selain varian lama, di beberapa negara telah muncul varian baru, Varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita.

Antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang sedang kita lakukan, serta program pemulihan ekonomi nasional yang sedang kita laksanakan. Dan menghadapi ketidakpastian tahun 2022, kita harus merancang APBN Tahun 2022 yang responsif, yang antisipatif, dan juga fleksibel. Selalu berinovasi dan mengantisipasi berbagai perubahan yang terjadi dengan tetap menjaga tata kelola yang baik.

Bapak-Ibu yang saya hormati,
APBN Tahun 2022 memiliki peran sentral. Sebagai Presidensi G20, kita harus menunjukkan kemampuan kita dalam menghadapi perubahan iklim terutama dalam pengurangan emisi dan gerakan perbaikan lingkungan secara berkelanjutan. Kita harus menunjukkan aksi nyata, komitmen kita pada green dan sustainable economy. Selain itu, APBN Tahun 2022 juga harus mendorong kebangkitan ekonomi nasional dan mendukung reformasi struktural.

Kita akan fokus pada enam kebijakan utama. Yang pertama, melanjutkan pengendalian COVID-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. Yang kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu dan rentan. Ketiga, peningkatan SDM yang unggul. Keempat, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi. Yang kelima, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah. Keenam, melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero based budgeting agar belanja lebih efisien.

Sekali lagi, di tahun 2022 kita harus tetap mempersiapkan diri menghadapi risiko pandemi COVID-19 yang masih membayangi dunia dan negara kita Indonesia. Ketidakpastian bidang kesehatan dan perekonomian harus menjadi basis kita dalam membuat perencanaan dan melaksanakan program.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini. Dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, dengan ini saya serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2022.

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper