Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mendapatkan Logo Halal MUI untuk Pelaku Usaha

Berikut adalah cara mendapatkan logo halal MUI lengkap dengan dokumen yang harus dipersiapkan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SOLO - Sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan, obat-obatan, dan kosmetik, penting bagi Anda untuk memiliki dan mengetahui cara mendapatkan logo halal MUI.

Adapun landasan akan kewajiban memiliki logo halal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pada dasarnya, sertifikasi halal ini menunjukkan bahwa produk yang bersangkutan tidak mengandung unsur yang diharamkan dan pengelolaannya dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan syariat Islam.

Dilansir dari laman halalmui.org, Minggu (28/11/2021), berikut cara mengurus sertifikat halal MUI.

1. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha wajib memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000 dan menerapkan SJH, seperti penetapan Tim Manajemen Halal dan pembuatan Manual SJH. Selain itu, pelaku usaha diharuskan untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh LPPOM MUI yang berupa pelatihan regular maupun pelatihan online.

2. Mengirim permohonan STTD ke BPJPH

Menyerahkan permohon Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Adapun permohonan STTD dan dokumen pendaftaran diajukan secara tertulis kepada kepala BPJPH.

3. Mendaftar di sistem CEROL

Melakukan pendaftaran ke LPPOM MUI untuk pemeriksaan kehalalan produk melalui laman www.e-lppommui.org. Di sini, pelaku usaha perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan vs produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, meliputi:
- Manual SJH
- Diagram alir proses produksi untuk produk yang didaftarkan
- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi
- Bukti diseminasi kebijakan halal
- Bukti kompetensi tim manajemen halal
- Bukti pelaksanaan audit internal SJH
- Bukti ijin perusahaan, seperti NIB, Surat Izin Usaha Industri, atau SIUP
- Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (bila ada)
- STTD dari BPJPH

Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data yang diperlukan, meliputi:
- Nama penyembelih
- Metode peyembelihan (manual atau mekanik)
- Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)

4. Pre-audit dan pembayaran akad

LPPOM MUI akan akan melakukan pre-audit, sementara pelaku usaha melakukan pembayaran pemeriksaan kehalalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper