Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Luar Jawa-Bali, Begini Aturan Nonton di Bioskop

Begini aturan nonton di bioskop selama kebijakan PPM di laur Jawa-Bali hingga 6 Desember 2021.
Pengunjung berbincang saat akan menonton film di salah satu bioskop di Jakarta, Rabu (21/10/2020)./Antara
Pengunjung berbincang saat akan menonton film di salah satu bioskop di Jakarta, Rabu (21/10/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali hingga 6 Desember 2021.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021 sampai dengan tanggal 6 Desember 2021," demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (23/11/2021), terdapat sebanyak 109 kabupaten/kota di Level 3, 200 kabupaten/kota di Level 2, dan 77 kabupaten/kota di Level 1 PPKM.

Sementara, untuk level provinsi tidak ada daerah di level asesmen 3 dan 4, sebanyak 20 provinsi di level 2, serta 7 provinsi di level 1. Selain itu, ada perbedaan kebijakan pelaksanaan kegiatan bioskop di zona oranye, kuning, dan hijau.

Aturan tersebut tertulis dalam Inmendagri Nomor 61 tahun 2021. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:

Zona Oranye

a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b) Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

c) Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;

d) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,

Zona Kuning

a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b) Kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

c) Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;

d) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Zona Hijau

a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b) Kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

c) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

d) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen (tujuh puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper