Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menetapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember direspon segelintir masyarakat, dengan berangkat lebih cepat.
Saat pemberlakukan PPKM Level 3, pemerintah melarang masyarakat untuk pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer. Pemerintah juga memperketat aturan perjalanan menggunakan transportasi umum, yakni minimal menerima vaksin Covid-19 pertama.
Elis, 29 tahun, mengatakan tidak mungkin untuk mudik pada 24 Desember bila ada peraturan PPKM Level 3. Dia juga mempercepat keberangkatan menuju kampung halaman untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.
"Saya mempercepat mudik jadi 19 Desember dari Jakarta ke Medan, agar tidak terkena PPKM Level 3," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (23/11/2021).
Untuk mencegah gelombang infeksi Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru, maka pemerintah akan menetapkan PPKM Level 3 di Indonesia. Saat aturan diberlakukan, maka masyarakat dilarang melakukan pesta kembang api, arak-arakan, berkerumunan besar dan bepergiaan selama Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan aturan PPKM Level 3 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," tulisnya dalam keterangan resmi.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangan