Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Tanah Air selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa kebijakan PPKM Level 3 tersebut masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.
“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujarnya seperti dikutip dalam laman resmi Kemenko PMK, Senin (22/11/2021).
Muhadjir menyebut beberapa tambahan pengetatan terutama yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran, mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” imbuhnya.
Sementara itu terkait dengan mobilitas warga, Muhadjir menuturkan bahwa sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru. Kebijakan lalu lintas masyarakat, kata dia, akan diatur lebih tertib dan ketat.
Kebijakan yang akan dilakukan, lanjutnya, seperti pengecekan kesehatan yang lebih ketat mencakup status vaksinasi, negatif Covid-19, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat juga akan dipantau ketat oleh aparat terkait.
Meski begitu, Muhadjir tetap mengingatkan agar masyarakat tidak berpergian selama libur Nataru apabila tidak ada kepentingan mendesak.
"Seyogyanya kalau tidak ada urusan yang primer, urusan mendesak, sebaiknya hindari untuk berpergian pada libur Nataru ini," imbaunya.
Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 untuk libur Nataru akan lebih diintensifkan untuk mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru. Kemudian, untuk kegiatan ibadah Natal akan dibatasi sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3.
Selain itu, dalam kebijakan PPKM Level 3 ini, sebagai upaya untuk mencegah munculnya gelombang kepergian orang di masa libur, pemerintah juga telah melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, dan karyawan swasta.