Bisnis.com, JAKARTA — Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali berakhir hari ini, Senin, 22 November 2021
Pemerintah akan mengumumkan nasib perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali pada hari ini, Senin (22/11). Belum diketahui daerah mana saja yang levelnya akan berubah. Pasalnya, pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 se-Indonesia menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pada pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM diluar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali, tidak ada kabupaten/kota yang berstatus asesment PPKM Level 4.
“Dari kabupaten/kota yang di level 4 ini adalah nol, kemudian untuk di level 3 ada 5 kabupaten/kota yaitu Tana Tidung, Gayo, Gayo Lues, Sorong, Subulussalam, dan Teluk Bintuni. Kemudian yang untuk di level 2 ada 207 [kabupaten/kota] dan di level 1 sebanyak 174 [kabupaten/kota],” kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (15/11/2021).
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa kasus aktif di Indonesia per 14 November 2021 adalah sebanyak 9.018 kasus dengan kasus konfirmasi harian sebanyak 339 kasus.
Sementara itu, kasus konfirmasi harian 7 Day Moving Average (7DMA) berjumlah 384 kasus. Khusus kasus aktif di luar Jawa-Bali per 14 November, kata Menko, adalah sebanyak 4.339 kasus atau 0,31 persen dari kasus nasional.
Angka itu turun 98,0 persen dari puncak kasus aktif luar Jawa-Bali per 6 Agustus lalu.
“Kasus konfirmasi harian di luar Jawa-Bali 135 kasus, dengan rata-rata 7 hari [7DMA] adalah 117 kasus, dan tren penurunan konsisten,” ujarnya.
Update Covid-19 Nasional
Sementara itu, berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus aktif Covid-19 nasional per 21 November 2021 turun 28 kasus sehingga totalnya menjadi 8.126 kasus.
Untuk kasus konfirmasi positif Covid-19, totalnya menjadi 4.253.412 setelah bertambah 314 kasus pada (21/11). Kemudian, kasus sembuh totalnya mencapai 4.101.547, sedangkan kasus meninggal totalnya mencapai 143.739 kasus.
Adapun, capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama hingga Minggu (21/11) mencapai 134.418.286. Kemudian, vaksinasi dosis kedua mencapai 89.220.341, sedangkan vaksinasi dosis ketiga mencapai 1.203.846.
Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat sebagai provinsi dengan kasus harian Covid-19 tertinggi dari 5 provinsi pada Minggu (21/11). NTT menempati urutan ketiga dengan penambahan 35 kasus positif.
Aturan PPKM Level 1-3
Adapun, pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali hingga 22 November tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (9/11) terdapat aturan mengenai kegiatan makan dan minum di warung makan, kafe, hingga restoran.
Aturan tersebut menuliskan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Baik penjual maupun pembeli wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara, restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Adapun, dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam Inmendagri juga disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah level 3 diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat. Baik pegawai maupun pengunjung mal wajib melakukan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara, aturan operasional mal di daerah PPKM level 1-2 diatur berdasarkan zonasi. Di daerah zona hijau jam buka mal dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen.
Adapun, di daerah zona kuning dan oranye mal buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
“Untuk wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi petikan Inmendagri, dikutip Selasa (9/11/2021).