Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PPKM Level 3, Pemprov Bali Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2022

Pemerintah Provinsi Bali melarang pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2022 saat PPKM level 3 berlaku di seluruh Indonesia.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 20 November 2021  |  17:28 WIB
PPKM Level 3, Pemprov Bali Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2022
Ilustrasi pesta kembang api. - REUTERS/Luisa Gonzalez

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Bali melarang pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2022 setelah pemerintah pusat melarang pelaksanaan acara Tahun Baru dalam penerapan PPKM level 3, guna mencegah peningkatan kasus Covid-19. Ha

"Untuk pesta kembang api, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, termasuk Pulau Bali, kami melarang adanya pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun atau malam Tahun Baru, sampai sekarang," kata Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, setelah menghadiri peringatan 75 tahun Perang Puputan Margarana di Tabanan, Bali, Sabtu (20/11/2021).

Meski pemerintah membuat aturan larangan perayaan Tahun Baru, Pemprov Bali tetap melaksanakan perayaan pergantian tahun di wilayahnya dengan aturan ketat mengenai jumlah warga dan wisatawan yang hendak merayakan pergantian malam tahun baru di Pulau Dewata.

Pada acara pergantian malam Tahun Baru nanti, jumlah warga dan wisatawan yang merayakannya malam pergantian tahun baru di objek wisata dan tempat umum lainnya akan dibatasi hingga 50 persen.

Pembatasan jumlah tersebut sebagai upaya untuk menghindari penularan Covid-19.

Selain itu, prokes di tempat perayaan malam pergantian tahun baru juga akan diperketat.

Wagub berharap pembatasan aturan pengetatan Natal dan Tahun Baru di Bali tidak mengurangi upaya pelaku ekonomi meningkatkan usaha pada pergantian tahun ini.

"Guna menghindari penyebaran Covid-19, teman-teman di pariwisata dan Satgas Covid-19 akan memantau jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru dari aturan prokes dan jaga jarak para warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun itu," kata Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Natal dan Tahun Baru Kembang Api PPKM Level 3

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top