Bisnis.com, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan penangkapan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah, Anggota Komisi MUI Pusat Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat, berdasarkan pengakuan dari 28 teroris.
"Ditambah juga keterangan 28 saksi, ini merupakan para tersangka yang telah tertangkap terdahulu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dikutip Rabu (17/11/2021).
Polisi menyebut berdasarkan keterangan 28 teroris itu, Ahmad Zain hingga Farid Okbah terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI)
"Menerangkan kepada penyidik bahwa ketiga orang tersebut terlibat di dalam aktivitas pendanaan kelompok teroris JI ini," katanya.
Alhasil, Densus memiliki keyakinan bahwa ketiganya terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Itu beberapa barang bukti yang didapatkan, sehingga dengan bukti-bukti tersebut, Densus memiliki keyakinan bahwa yang bersangkutan terlibat di dalam kelompok teroris JI," sambung Rusdi.
Baca Juga
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen yang berkaitan dengan yayasan amal milik JI, Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
"Beberapa barang bukti yang diamankan itu ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan badan LAZ BM ABA itu menjelaskan keterlibatan yang bersangkutan," ucapnya.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka terorisme.
Mereka adalah Ustaz Farid Okbah selaku Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ahmad Zain An Najah, dan AA. Ketiga orang itu diduga berperan di organisasi Jamaah Islamiyah (JI).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memaparkan Ahmad Zain (AZ) diduga merupakan Dewan Syuro kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ahmad Zain juga merupakan salah satu pengurus MUI.