Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna

KPK mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan terhadap eks Wali Kota Cimahi Ajat M. Priatna dan berharap hakim dapat memberikan vonis dengan lebih bijak.
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna./Antararnrn
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan terhadap eks Wali Kota Cimahi Ajat M. Priatna.

"Penyerahan memori kasasi untuk terdakwa Ajay M. Priatna," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

KPK berharap hakim dapat memberikan vonis ke Ajay dengan lebih bijak.

"Terkait memori kasasi dimaksud, KPK berharap majelis hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," ujar Ipi.

Sebelumnya, KPK mengajukan banding atas putusan vonis dua tahun penjara dan uang pengganti Rp1,25 miliar Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.

Ajay merupakan terdakwa dalam perkara suap Rp1,6 miliar berkenaan dengan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum Banding ke pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9/2021).

Ali mengatakan pihaknya mengajukan banding lantaran putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan baik pidana badan maupun pidana tambahan berupa uang pengganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper