Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan terhadap eks Wali Kota Cimahi Ajat M. Priatna.
"Penyerahan memori kasasi untuk terdakwa Ajay M. Priatna," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).
KPK berharap hakim dapat memberikan vonis ke Ajay dengan lebih bijak.
"Terkait memori kasasi dimaksud, KPK berharap majelis hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," ujar Ipi.
Sebelumnya, KPK mengajukan banding atas putusan vonis dua tahun penjara dan uang pengganti Rp1,25 miliar Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.
Ajay merupakan terdakwa dalam perkara suap Rp1,6 miliar berkenaan dengan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
Baca Juga
"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum Banding ke pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9/2021).
Ali mengatakan pihaknya mengajukan banding lantaran putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan baik pidana badan maupun pidana tambahan berupa uang pengganti.