Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporkan Luhut soal PCR, ProDem Diminta Buat Surat ke Kapolda

ProDem telah melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan Bisnis bisnis Polymerase Chain Reaction (PCR) ke Mapolda Metro Jaya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik./Antara
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Aktivis ProDemokrasi (ProDem) telah melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan Bisnis bisnis Polymerase Chain Reaction (PCR) ke Mapolda Metro Jaya pada Senin (15/11).

Hanya saja, Iwan mengaku diminta untuk membuat surat kepada Kapolda terkait pelaporannya tersebut.

"Surat pemberitahuan akan melaporkan. Kan lucu baru kali ini orang laporan bikin surat dulu. Surat itu ditunjukkan ke pimpinan menurut mereka. Pimpinan ya Kapolda. Kita harus disuruh membuat surat dulu terlebih dahulu," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Dia merasa aneh atas permintaan polisi tersebut. Menurutnya, baru kali ini pihaknya diminta membuat surat ke Kapolda, saat hendak melaporkan dugaan tindak pidana.

"Kita harus buat surat dulu. Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda," kata Iwan.

Diketahui, Iwan melaporkan Luhut dan Menteri BUMN Erick Thohir atas dugaan bisnis PCR. Menurut Iwan, Luhut dan Erick telah melakukan Pasal 5 ayat 4 UU No.28/1999.

"Saya ingin melaporkan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Luhut dan Erick Thohir. Pelanggaran Pidana yang diatur dalam UU Nomoe 28 tahun 1999. Dalam UU itu pasal 5 ayat 4 itu tidak boleh melakukan perbuatan kolusi korupsi dan nepotisme," ujarnya.

Sebelumnya, Luhut mengaku tak ambil pusing soal dirinya akan dilaporkan ke Polisi, terkait dugaan bisnis Polymerase Chain Reaction (PCR). Laporan ini akan dilayangkan Aktivis ProDemokrasi (Prodem).

"Ya tidak apa apa. Tidak ada masalah. Kan gampang aja nanti di audit aja," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Luhut pun mengaku siap untuk diaudit terkait dugaan Bisnis PCR. Menurut dia dengan diaudit nantinya akan keluar data terkait dugaan tersebut.

Dia pun mengingatkan bahwa untuk bicara sesuatu diperlukan data, bukan hanya perasaan semata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper