Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Cukai, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bintan

Perpanjangan masa penahanan untuk kepentingan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan pada 2016 - 2018.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis (tengah) bersama Anggota Dewan Pengawas Eko Darwanto (kiri), dan Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi memegang selubung Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Desa Ekang Anculai, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, (1/8/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis (tengah) bersama Anggota Dewan Pengawas Eko Darwanto (kiri), dan Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi memegang selubung Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Desa Ekang Anculai, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, (1/8/2018)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi.

Hal itu dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan pada 2016 - 2018.

"Ditahan selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari ketua Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 9 Desember 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/11/2021).

Selain Apri, lembaga antirasuah memperpanjang penahanan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd. Saleh H. Umar selama satu bulan kedepan.

Apri bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK sementara Umar di Rutan KPK cabang Kavling C1.

"Pemberkasan perkara para tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bintan Periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

Selain Apri KPK juga menetapkan Mohd Saleh H. Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan.

Apri diduga menerima duit sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar sepanjang 2017-2018. Sementara itu, Saleh Umar diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016-2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers daring, Kamis (12/8/2021).

Uang yang diterima Apri dan Saleh itu terkait dengan Pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sepanjang 2016-2018 di BP Bintan.

Dari tahun 2016 sampai 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung dari 12 Agustus 2021 sampai 31 Agustus 2021. Apri Sujadi bakal ditahan di rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan, Saleh ditahan di rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada Gedung ACLC," kata Alex


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper