Bisnis.com, JAKARTA -Upaya mengejar para obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak pernah surut. Pemerintah meminta para obligor untuk kooperatif. Pasalnya jika tidak mereka tak segan untuk menyita bahkan membekukan aset-aset milik obligor BLBI.
Sejauh ini, Satgas BLBI telah menyita sejumlah aset milik para obligor, salah satunya adalah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di daerah Karawang, Jawa Barat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Mahfud MD meaparkan bahwa ada sejumlah obligor yang sudah membayar utang BLBI ke negara.
"Banyak di antara mereka (obligor) yang membayar dan selesai, misalnya Anthony Salim, langsung bayar, selesai. Bob Hasan, lunas, selesai. Sudwikatmono, lunas, selesai. Ibrahim Risjad, lunas, selesai," ungkap Mahfud, dikutip Selasa (9/11/2021).
Mahfud pun meminta Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Salaban untuk terus mengejar utang dari para obligor.
"Kita harus berlaku adil, ini akan dikejar, harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya. Kalau dia merasa utang dia bukan segitu, ayo berapa utangnya. Datang ke meja saya," imbuhnya.
Baca Juga
Selain itu, Mahfud menyatakan pemerintah akan melakukan pembatasan keperdataan terhadap obligor. Pembatasan yang dimaksud misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan lainnya.
Dia pun mengungkapkan bahwa pemerintah memungkinkan proses pidana bagi obligor yang kedapatan melakukan pengalihan aset, penjaminan aset ke pihak ketiga tanpa legalitas, hingga menyewakan aset secara gelap.