Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anthony Salim - Bob Hasan Lunasi BLBI, Tommy Soeharto Cs Masih Ditagih

Mahfud MD telah memerintahkan Ketua Satgas BLBI Rionald Salaban untuk terus mengejar utang dari para obligor.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -Upaya mengejar para obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak pernah surut. Pemerintah meminta para obligor untuk kooperatif. Pasalnya jika tidak mereka tak segan untuk menyita bahkan membekukan aset-aset milik obligor BLBI.

Sejauh ini, Satgas BLBI telah menyita sejumlah aset milik para obligor, salah satunya adalah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di daerah Karawang, Jawa Barat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Mahfud MD meaparkan bahwa ada sejumlah obligor yang sudah membayar utang BLBI ke negara.

"Banyak di antara mereka (obligor) yang membayar dan selesai, misalnya Anthony Salim, langsung bayar, selesai. Bob Hasan, lunas, selesai. Sudwikatmono, lunas, selesai. Ibrahim Risjad, lunas, selesai," ungkap Mahfud, dikutip Selasa (9/11/2021).

Mahfud pun meminta Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Salaban untuk terus mengejar utang dari para obligor.

"Kita harus berlaku adil, ini akan dikejar, harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya. Kalau dia merasa utang dia bukan segitu, ayo berapa utangnya. Datang ke meja saya," imbuhnya.

Selain itu, Mahfud menyatakan pemerintah akan melakukan pembatasan keperdataan terhadap obligor. Pembatasan yang dimaksud misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan lainnya.

Dia pun mengungkapkan bahwa pemerintah memungkinkan proses pidana bagi obligor yang kedapatan melakukan pengalihan aset, penjaminan aset ke pihak ketiga tanpa legalitas, hingga menyewakan aset secara gelap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper