Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud: Hak Kredit Obligor-Debitur BLBI Dibatasi, jika Tak Bayar Utang

Mahfud MD mengingatkan debitur dan obligor dana BLBI, apabila tidak membayar utang, maka hak mengajukan kredit ke bank dapat dibatasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) apabila mereka tidak memiliki itikad baik membayar utang kepada negara, maka hak keperdataan mereka, termasuk mengajukan kredit ke bank dapat dibatasi.

Mahfud selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) meminta para peminjam dana BLBI segera menunaikan kewajibannya.

“Langkah-langkah pembatasan (hak keperdataan, red.) misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya. Masih banyak yang bisa dilakukan terhadap obligor atau debitur,”ucapnya saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Dia mengingatkan, para debitur dan obligor apabila ada upaya lari dari tanggung jawab membayar utang maka akan diproses secara pidana.

“Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti mengalihkan aset, menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas,dan menyewakan aset secara gelap akan dilakukan proses pidana,” tegas Menko Polhukam.

Tindakan tegas itu diperlukan demi mempercepat pengembalian dana BLBI.

Sebelum Satgas BLBI dibentuk, upaya penagihan dan pengembalian dana terhambat karena peminjam kerap mengajukan keberatan soal besaran utang dan berulang kali meminta negosiasi.

Terkait itu, Mahfud menyampaikan bagi para debitur/obligor yang keberatan dengan besaran utang hasil hitungan pemerintah, mereka dapat datang langsung menemui dirinya untuk bersama-sama menghitung besaran yang tepat.

 “Posisikan sebenarnya berapa, datang ke meja saya. Hitung sekian,” tegas Mahfud.

Di luar itu, dia mengatakan Satgas BLBI saat ini hanya akan fokus melakukan penagihan dan penyitaan aset jaminan.

“Kita akan bekerja. Tidak akan ada lagi tawar-menawar yang tidak ada gunanya.”

Satgas BLBI pekan lalu menyita 4 aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang menjadi jaminan atas kredit dari PT Bank Dagang Negara (BDN).

Aset-aset milik PT TPN yang disita oleh Satgas BLBI, yaitu tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang; tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang; tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima Presiden Kedua RI Soeharto.

Besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun.

Di samping penyitaan, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara (UMN).

Penagihan itu berujung pada pembayaran utang sebanyak Rp10,3 miliar. Dengan demikian, sisa utang PT UMN sebanyak Rp12,37 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper