Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perintah Mahfud ke Satgas BLBI: Sita Aset Obligor-Debitur Tak Bayar Utang

Mahfuf MD memerintahkan Satgas BLBI untuk menyita aset obligor dan debitur yang tak membayar utang dan mangkir dari panggilan satgas.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 08 November 2021  |  13:32 WIB
Perintah Mahfud ke Satgas BLBI: Sita Aset Obligor-Debitur Tak Bayar Utang
Mahfud MD - Bisnis/Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset terhadap obligor BLBI yang belum memenuhi kewajibannya.

Mahfud yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ini mengatakan kewajiban obligor dan debitur terkait pembayaran utang kepada negara dalam kasus BLBI.

Selain itu, dia menyatakan penyitaan aset juga berlaku bagi obligor dan debitur yang tak memenuhi pemanggilan Satgas BLBI.

"Kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya, dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya," kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Senin (8/11/2021).

Mahfud juga memerintahkan Kasatgas Pelaksana BLBI untuk mengirimkan surat pemberitahuan ke BUMN yang menjalin kerjasama dengan obligor BLBI. Surat itu, berisi pernyataan bahwa obligor BLBI tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.

Mahfud menegaskan pihaknya tidak akan lagi melakukan tawar menawar dengan obligor terkait upaya penagihan utang BLBI.

"Kita bekerja tidak akan tawar menawar yang enggak ada gunanya," tegas Mahfud.

Selain itu, Mahfud menyatakan pemerintah akan melakukan pembatasan keperdataan terhadap obligor. Pembatasan yang dimaksud misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan lainnya.

Mahfud pun mengungkapkan bahwa pemerintah memungkinkan proses pidana bagi obligor yang kedapatan melakukan pengalihan aset, penjaminan aset ke pihak ketiga tanpa legalitas, hingga menyewakan aset secara gelap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahfud md kasus blbi blbi Satgas BLBI
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top