Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Soal Utang BLBI, Mahfud Tegaskan Tidak Ada Tawar Menawar!

Mahfud MD menegaskan pihaknya tidak akan lagi melakukan tawar menawar dengan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 08 November 2021  |  14:15 WIB
Soal Utang BLBI, Mahfud Tegaskan Tidak Ada Tawar Menawar!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pihaknya tidak akan lagi melakukan tawar menawar dengan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mahfud yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ini menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dalam upaya pemulihan aset dan penagihan utang BLBI.

"Kita akan bekerja, tidak akan tawar menawar yang enggak ada gunanya," kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Senin (8/11/2021).

Mahfud menyatakan proses tawar menawar justru akan memperlambat pemulihan aset dan penagihan utang BLBI.

"Karena kenapa itu lambat, bahwa baru ganti pejabat datang lagi obligornya minta dihitung ulang, ini salah, itu salah, taruh dokumen lagi. Belum selesai pejabatnya ganti, dia datang lagi, enggak selesai-selesai kita sekarang harus tegas," ujarnya.

Mahfud pun memerintahkan Kepala Satgas BLBI untuk segera melakukan penyitaan aset obligor maupun debitur BLBI yang tidak memenuhi kewajibannya membayar utang BLBI.

Mahfud juga memerintahkan Kasatgas Pelaksana BLBI untuk mengirimkan surat pemberitahuan ke BUMN yang menjalin kerjasama dengan obligor BLBI yang berisi pernyataan bahwa Obligor BLBI tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.

Selain itu, Mahfud menyatakan pemerintah akan melakukan pembatasan keperdataan terhadap obligor. Pembatasan yang dimaksud misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan lainnya. 

Mahfud pun mengungkapkan bahwa pemerintah memungkinkan proses pidana bagi obligor yang kedapatan melakukan pengalihan aset, penjaminan aset ke pihak ketiga tanpa legalitas, hingga menyewakan aset secara gelap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahfud md kasus blbi blbi Satgas BLBI
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top