Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memeriksa mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Muhammad Hendri dalam dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
Hanya saja Hendri tidak hadir. Belakangan dari informasi yang didapat lembaga antirasuah, saksi tersebut telah meninggal dunia.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/11/2021).
Selain itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Mereka adalah Alfeni Harmi (Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan) dan Mardhiah (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan / Kepala BP Bintan 2011-2016).
Kemudian, Risteuli Napitupulu (Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan), Edi Pribadi (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan / Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011-2013 / Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016), dan Radif Anandra (Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang).
Para saksi didalami ihwal arahan berulang dan berlanjut dari tersangka Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi untuk mendapatkan fee atas setiap pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan tahun 2017 - 2018.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bintan Periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
Selain Apri KPK juga menetapkan Mohd Saleh H. Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan.
Apri diduga menerima duit sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar sepanjang 2017-2018. Sementara itu, Saleh Umar diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016-2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers daring, Kamis (12/8/2021).
Uang yang diterima Apri dan Saleh itu terkait dengan Pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sepanjang 2016-2018 di BP Bintan.