Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyerahkan aset hasil rampasan kasus korupsi sejumlah Rp85,1 miliar ke lima instansi.
"KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/11/2021).
Ali menjelaskan penyerahan aset rampasan itu bertujuan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ujarnya.
Ali mengungkapkan penyerahan aset akan dilakukan secara simbolis di Gedung Merah Putih KPK. Penyerahan akan digelar sekira pukul 13.30 WIB sampai 15.30 WIB.
"Dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan kelima instansi penerima hibah," jelasnya.
KPK berharap aset rampasan itu bisa digunakan dengan maksimal. "Hal ini selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," ucap Ali.