Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan Gubernur Banten Soal Penetapan UMP dan UMK 2022

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh dengan formula baru.
rnGubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten di Serang, Jumat (12/3/2021)./Antararn
rnGubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten di Serang, Jumat (12/3/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -  Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengacu pada aturan normatif yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Penetapan UMP dan atau UMK tak bisa bergeser dari aturan Perundang-Undangan.

"Sesuai peraturan (penetapan UMP/UMK, red) tak bisa bergeser dari situ (aturan Perundang-undangan, red)," kata Gubernur WH.

Dijelaskan, bahwa peraturan tentang penetapan UMP dan UMK harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur WH menyatakan, demo tidak dilarang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi ketika sudah menjadi kesepakatan, sudah ada keputusan, semua harus mematuhinya. “Kalau sudah ada kesepakatan, sudah ada keputusan, ya sudah," ujarnya.

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh dengan formula baru.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja/buruh terkait upah minimun.

“Hingga saat ini, Pemprov Banten masih menunggu dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penetapan Upah Minimum sesuai regulasi,” jelasnya.

Dijelaskan, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi (termasuk Provinsi Banten), kemudian Dewan Pengupahan Provinsi mengadakan rapat untuk memberikan saran/pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP. Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat Menaker dimaksud, Gubernur Banten membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten yg berisi juklak/juknis sebagaimana dijelaskan dalam surat Menaker tersebut dan menjadi pedoman dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk membahas UMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper