Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah belum mengumumkan besaran upah minimum provinsi 2022.
Tapi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta selama 2 hari pada 21 sampai 22 Oktober 2021.
Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meski belum ditetapkan, tapi Anda bisa memperkirakan berapa jumlah UMP 2022 dengan melihat UMP 2021.
Sekaligus memperkirakan provinsi mana yang UMP nya akan tertinggi dan terendah. Pada 2021, berikut provinsi dengan UMP terendah dan tertinggi :
Provinsi dengan UMP tertinggi
1. DKI Jakarta: Rp4.416.186
Baca Juga
2. Papua: Rp3.516.700
3. Sulawesi Utara: Rp3.310.723
4. Bangka Belitung: Rp3.230.023
5. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
Provinsi dengan UMP terendah
1. D.I Yogyakarta: Rp1.765.000
2. Jawa Tengah: Rp1.798.979
3. Jawa Barat: Rp1.810.351
4. Jawa Timur: Rp1.868.777
5. NTT: Rp1.950.000
Berikut daftar lengkap UMP 2021 dikutip dari instagram Kemenaker