Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andika Perkasa Calon Tunggal, Kapan Jokowi Lantik Panglima TNI?

Menteri Sekretaris Negara Pratikno berharap DPR segera memproses pengajuan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI sebelum Hadi Tjahjanto pensiun.
Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno berharap DPR segera memproses pengajuan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI, karena Marsekal Hadi Tjahjanto akan pensiun pada bulan November.

"Kami atas nama pemerintah sangat mengharapkan kepada Ibu Ketua DPR, bapak pimpinan DPR, dan seluruh anggota DPR untuk bisa segera memproses," kata Pratikno seusai menyerahkan Surat Presiden tentang pergantian panglima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Pratikno menuturkan, pemerintah berharap bisa mendapatkan persetujuan DPR secepatnya. Pemerintah menargetkan Panglima TNI yang baru dapat dilantik sebelum masa jabatan Marsekal Hadi berakhir.

"Kami sangat mengharapkan bisa memperoleh persetujuan secepatnya, sehingga pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan presiden dan juga Presiden segera bisa melantik Panglima TNI yang baru," ucapnya.

Marsekal Hadi Tjahjanto akan menginjak usia 58 tahun pada 8 November nanti. Meski begitu, kata Pratikno, masa jabatan Hadi baru akan berakhir pada akhir bulan ini. Pelantikan pengganti Hadi pun tak mesti dilakukan sebelum tanggal 8.

"Aktifnya Pak Hadi sampai akhir bulan ini," kata Pratikno.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Dewan akan memproses pengajuan pergantian Panglima TNI sesuai mekanisme yang berlaku.

Pimpinan Dewan akan membahasnya dalam rapat, kemudian menugasi Komisi Pertahanan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil fit and proper test di rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota Dewan.

Menurut Puan, DPR akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi untuk memastikan Panglima TNI usulan Presiden dapat menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang TNI.

"Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat dua puluh hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper