Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021, Berikut Ini Link dan Tahapan Selanjutnya

Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021 telah resmi diumumkan. Untuk dapat mengeceknya, peserta bisa melakukan pengecekan di laman SSCASN.
Peserta bersiap mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkot Madiun 2021 di Aula Asrama Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021). SKD pengadaan CASN Pemkot Madiun 2021 diikuti 3.292 orang peserta yang memperebutkan 300 formasi. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Peserta bersiap mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkot Madiun 2021 di Aula Asrama Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021). SKD pengadaan CASN Pemkot Madiun 2021 diikuti 3.292 orang peserta yang memperebutkan 300 formasi. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Bisnis.com, SOLO - Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non Guru tahap pertama telah diumumkan.

Untuk mengetahui hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru periode 2021 tersebut peserta dapat melihatnya di laman SSCASN.

Adapun linknya sebagai berikut:

https://sscasn.bkn.go.id.

Cara melakukan pengecekan

Untuk dapat mengetahui pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru tersebut caranya cukup mudah.

Pertama, tinggal klik link tersebut dan selanjutnya pilih menu layanan informasi.

Selanjutnya, klik Hasil SKD CPNS jika ingin mengetahui pengumuman hasil SKD CPNS 2021.

Sedangkan untuk mengetahui hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru pilih Hasil Seleksi PPPK Non Guru.

Peserta yang lolos dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti tahap selanjutnya atau seleksi kompetensi bidang (SKB).

Jadwal tahapan SKB

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta pada tahap pertama yaitu tanggal 31 Oktober-1 November 2021. Sedangkan tahap kedua yaitu tanggal 15-16 November 2021.

Adapun untuk penjadwalan SKB tahap pertama tanggal 2-4 November 2021 dan tahap kedua 17-19 November 2021.

Sedangkan pelaksanaan SKB dilakukan pada 15-28 November 2021.

Syarat penyelenggaraan SKB

Dilansir dari akun Twitter BKN, pelaksanaan SKB dapat dilakukan menggunakan sistem CAT maupun tidak.

Adapun instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT yang diselenggarakan oleh BKN wajib menyusun pedoman SKB.

Pedoman SKB tambahan paling sedikit memuat:

  1. Jenis tes tambahan
  2. Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
  3. Kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes
  4. Bobot penilaian setiap jenis tes
  5. Sifat jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
  6. Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes atau penilaian.

Sebagai informasi, SKB adalah seleksi yang digunakan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sebagai individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Oleh karena itu, penting bagi peserta yang lolos SKD untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum mengikuti SKB tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper