Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Ingatkan Tommy Soeharto & Tutut Bayar Tagihan, Ancam Ambil Tindakan

Satgas BLBI akan menyarankan Tommy Soeharto dan Tutut Soeharto untuk kooperatif sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut.
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto kembali fokus mengembangkan Goro, yaitu bisnis di sektor retail untuk turut mendorong sektor UKM nasional berkembang./Bisnis-Istimewa
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto kembali fokus mengembangkan Goro, yaitu bisnis di sektor retail untuk turut mendorong sektor UKM nasional berkembang./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memperingatkan dua anak Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Tutut Soeharto untuk bersikap kooperatif.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan kuasa Tommy maupun Tutut. Dalam pertemuan itu Satgas telah menyampaikan tentang konsekuensi jika Tommy tidak melakukan penyelesaian secara sukarela.

"Mengenai apa yang akan dilakukan itu nanti kita lihat dari tindakan kita," ujar Rionald dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (28/10/2021).

Seperti diketahui, Satgas mengancam akan memidanakan atau mengambil langkah yang lebih tegas kepada para obligor yang tidak koorperatif dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.

Dalam catatan Satgas ada 22 obligor dan debitur BLBI yang telah dipanggil oleh tim. Namun tak semua para penerima dana BLBI tersebut kooperatif. Pasalnya dari 8 obligor BLBI yang telah dipanggil, 6 hadir dan 2 mangkir.

Adapun Tommy adalah salah satu pihak yang dipanggil Satgas BLBI. Hal itu sesuai dengan penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2,61 triliun.

Selain Tommy, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI turut memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

“Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagin negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Satgas dalam pengumuman tersebut yang dikutip, Senin (23/8/2021).

Agenda pemanggilan itu direncanakan bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Benteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper