Bisnis.com, JAKARTA - Kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam memburu dan menagih utang dari para obiligor BLBI sepertinya belum optimal.
Pasalnya sampai dengan saat ini, Satgas hanya mampu menagih Rp2,4 miliar dan US$7,6 juta atau sekitar Rp110,3 miliar (kurs Rp14.200). Padahal target tagihan Satgas BLBI sebesar Rp110 triliun.
Meski demikian, Satgas sebenarnya telah memblokir aset tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Mahfud memaparkan satgas BLBI telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, balik nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, dan perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.
"Telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 791,17 Milyar," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Satgas BLBI juga akan melakukan Hibah Aset Properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp345,73 miliar.
\Selain itu, Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 320.148,97 meter persegi, yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
"Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dandatang memenuhi panggilan Satgas. Beberapa diantaranya menyatakan kesediaan untuk membayar, dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan ke Satgas," papar Mahfud.