Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI telah memanggil 22 obligor dan debitur.
Dari pemanggilan kepada delapan obligor, enam di antaranya memenuhi panggilan (termasuk melalui wakil kuasa) dan dua tidak hadir.
Sebagian obligor mengakui jumlah utangnya, tetapi ada pula obligor yang menolak mengakui adanya utang dan mengaku tidak memiliki rencana membayar utang.
Lalu, terdapat 14 debitur yang semuanya hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI. Sama halnya dengan obligor, sebagian debitur mengakui jumlah utangnya, tetapi ada pula debitur yang menolak mengakui adanya utang dan menyatakan tidak memiliki rencana pembayaran.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menilai bahwa masalah penyaluran dana tersebut tidak akan mencapai 20 tahun jika debitur dan obligor menyelesaikan kewajibannya sejak lama. Namun, Satgas tetap mengapresiasi debitur dan obligor yang memenuhi panggilan.
"Sesungguhnya dengan ini terjadi selama 20 tahun kita bisa menyimpulkan apa yang terjadi. Oleh sebab itu, maka Satgas diminta untuk menagih kembali [kepada debitur dan obligor BLBI]," ujar Rionald pada Rabu (27/10/2021).
Adapun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain dari obligor atau debitur dan melakukan pembatasan keperdataan. Dia pun mengapresiasi debitur dan obligor yang kooperatif dalam pemanggilan.
"Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas. Beberapa di antaranya menyatakan kesediaan membayar, dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan ke Satgas," ujar Mahfud pada Rabu (27/10/2021).