Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEM UI Gelar Aksi di Istana pada Hari Sumpah Pemuda, Ini 8 Tuntutannya

BEM UI akan menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka Hari Sumpah Pemuda, Kamis, 28 Oktober 2021 di kawasan Istana Negara.
Ratusan mahasiswa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kampus Tangerang melakukan unjuk rasa untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di sekitar Patung Arjuna atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) - Bisnis/Rayful Mudassir.
Ratusan mahasiswa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kampus Tangerang melakukan unjuk rasa untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di sekitar Patung Arjuna atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) - Bisnis/Rayful Mudassir.

Bisnis.com, JAKARTA – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) disebutkan akan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Istana pada Kamis, 28 Oktober 2021 atau bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Dikutip melalui akun Instagram @bemui_official aksi ini dilakukan untuk mengevaluasi dua tahun perjalanan kabinet Jokowi-Maruf Amin.

"Evaluasi untuk negara ini belum selesai. Masih banyak hal yang harus disuarakan. Momentum dua tahun Jokowi-Ma'ruf harus digunakan untuk memberi evaluasi terhadap kinerja Kabinet Indonesia Maju," tulis akun @bemui_official, Kamis, (28/10/2021)

Rencananya, aksi ini digelar di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat hingga ke Istana Negara dengan titik kumpul di Universitas Indonesia pada pukul 08.00 WIB

Sebelumnya, pada 21 Oktober, Aliansi BEM UI juga melakukan aksi untuk menanggapi genap 2 tahunnya masa jabatan Jokowi-Ma'ruf yang dinilai tepat sebagai momentum untuk mengevaluasi kinerja dari Kabinet Indonesia Maju.

Sikap mereka pun dibagikan di media sosial, termasuk Twitter @BEMUI_Official.

“Aksi yang diselenggarakan secara nasional ini merupakan bentuk penyampaian kekecewaan masyarakat Indonesia dengan keadaan yang sekarang terjadi di berbagai sektor. Sektor-sektor tersebut meliputi korupsi, lingkungan, HAM, dan lain-lain,” tulis akun tersebut.

Berdasarkan rilis sikap yang diterbitkan di laman bem.ui.ac.id, mereka akan menyampaikan delapan tuntutan pada hari ini, Kamis (28/10) kepada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Berikut ini delapan tuntutan BEM UI:

1. Membatalkan seluruh upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu KPK serta membatalkan implikasi dari Revisi UU KPK seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI.

Mencopot Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh jajaran pimpinan KPK periode 2019—2023 dari jabatannya atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.

2. Memastikan setiap orang dapat bebas menyampaikan pendapat baik di muka umum maupun melalui media elektronik dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal bermasalah UU ITE. Mencopot Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dari jabatannya atas kegagalannya dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas hak kebebasan berekspresi dan berpendapat serta dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
3. Mendesak percepatan transformasi dan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan terjaminnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap orang.

4. Meningkatkan target NDC Indonesia sesuai Perjanjian Paris, menargetkan Indonesia nol emisi di tahun 2045, melaksanakan perintah pengadilan terkait pencemaran udara, menghentikan proyek food estate yang memperparah deforestasi, serta deklarasikan darurat iklim. Mencopot Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dari jabatannya atas dasar degradasi lingkungan dan realita perlindungan lingkungan hidup yang melemah.

5. Menerbitkan Perppu untuk mencabut revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, menghentikan proyek strategis nasional yang merusak lingkungan hidup dan merampas hak warga, serta memasifkan penggunaan energi bersih terbarukan dengan mengurangi penggunaan energy kotor batubara. Melakukan evaluasi terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait kinerjanya dalam mengkoordinasikan kementerian di bawahnya untuk melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

6. Menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan mengadili pelakunya melalui pengadilan HAM secara adil dan transparan. Mencopot Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya atas dasar kegagalannya dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

7. Memastikan terciptanya kebebasan akademik di lingkup kampus dan memastikan tidak ada lagi mahasiswa dan dosen yang mendapat sanksi dari kampus karena menyampaikan analisa, pendapat dan aspirasinya. Mencopot Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah gagal menciptakan jaminan kebebasan akademik di lingkungan kampus.

8. Melakukan perbaikan sistem kesehatan untuk persiapan menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19 dan melakukan evaluasi terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait kinerjanya dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper