Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan menggali keterangan dari pejabat PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati sebelum memanggil pemilik Panin Group, Mu'min Ali Gunawan.
Veronika merupakan kuasa wajib pajak Bank Panin. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
"Nah, nanti kita dengarkan dulu keterangan dari Veronika, apa dia bilang jangan keterangan yang katanya," ucap Alex, Selasa (26/10/2021).
Peran Mu'min terungkap dalam sidang dakwaan terhadap eks pejabat Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK menyebut Mu'min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.
Veronika adalah salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Di dalam konstruksi perkara KPK, Veronika disebut sebagai kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk alias Bank Panin.
Lewat tangan Veronika pula, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp926,2 miliar menjadi Rp303 miliar atau susut lebih dari Rp600 miliar.
Baca Juga
Dalam sidang pemeriksaan saksi, nama Mu'min kembali mencuat. Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.
Hal itu terungkap dari kesaksian anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Febrian, saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Bank Panin, diwakili oleh Veronika Lindawati, disebut Febrian, melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa di kantor Ditjen Pajak.
Dalam pertemuan tersebut, Veronika mengaku diutus oleh Mu'min Ali Gunawan. Mu'min, dijelaskan Febrian, adalah pemegang saham Bank Panin.
"Veronika Lindawati dia mengaku utusan pak Mu'min Ali Gunawan," katanya.
Sementara itu pihak Bank Panin memastikan bahwa kasus suap pajak yang menyeret nama Veronika tidak ada sangkut pautnya dengan Mu'min Ali Gunawan. "Pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini," demikian keterangan pihak Bank Panin.