Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan terhadap dua eks bos PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dalam sidang putusan banding perkara manipulasi laporan keuangan pada Rabu (21/10/2021).
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PT Jakarta mengabulkan banding dari dua terdakwa dan jaksa penuntut umum. Kedua terdakwa yakni Stepanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito tetap dihukum 4 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Agustus 2021 Nomor 1028/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel. yang dimintakan banding tersebut," demikian amar putusan yang dikutip Bisnis, Senin (25/10/2021).
Dalam catatan Bisnis, Joko dan Budhi divonis dengan hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara di pengadilan tingkt pertama.
Dua eks bos AISA itu terbukti bersalah karena memanipulasi laporan keuangan 2017 dengan tujuan mengerek harga saham perseroan.
“Menyatakan Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto secara sah dan meyakinkan memberikan pernyataan yang tidak benar atau meneysatkan sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa efek Indonesia. Sebagaimana dilarang dalam pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal,” ungkap Ketua Majelis Hakiim, Akhmad Sayuti, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga
Majelis hakim, dalam pertimbangannya, menilai Joko dan Budhi yang menandatangani laporan keuangan merupakan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan manipulasi yang dilakukan pada laporan keuangan perseroan 2017.
Adapun manipulasinya berupa enam perusahaan distributor afiliasi yang ditulis merupakan pihak ketiga, dan adanya penggelembungan (overstatement) piutang dari enam perusahaan tersebut dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun. Hakim Akhmad juga menyebutkan adanya dugaan aliran dana dari perseroan senilai Rp1,78 triliun kepada manajemen.
“Adanya aliran dana Rp1,78 trililun melalui beberapa skema seperti pencarian dana dari beberapa bank melalui deposito berjangka, transfer bank, dan yang lainnya. Hal ini tidak dilakukan pengungkapan yang memadai oleh perseroan sehingga melanggar aspek pengawasan pasar modal,” sambung Hakim Akhmad.
Majelis juga menilai pelanggaran pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal merupakan tindakan pidana, sehingga ia menilai langkah OJK yang langsung melakukan penyidikan terhadap perkara ini merupakan langkah yang tepat.
Hal ini sekaligus mematahkan pembelaan dari pembela hukum serta Chaerul Huda, saksi ahli terdakwa yang menilai kesalahan pencatatan afiliasi dan penggelembungan piutang harusnya diberi sanksi administratif.
Lebih lanjut Anggota Majelis Hakim Arlandi Triyogo menjelaskan, tindakan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan Joko dan Budhi memang memberikan kerugian kepada para pemegang saham Tiga Pilar dan melanggar aspek perlindungan terhadap investor pasar modal.
“Adanya enam distributor yang dicatat sebagai pihak ketiga memiliki konteks perlindungan investor. Terhadap perusahaan pihak ketiga artinya jika terjadi masalah yang akan bertanggung jawab adalah pihak ketiga. Sementara karena enam perusahaan distributor adalah afiliasi, jika terjadi masalah adalah perusahaan, artinya ada konflik di internal,” papar hakim.