Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Butuh Uang untuk Menikah, Seorang Pemuda Rampok Sopir Taksi Online, Gagal karena Korban Melawan

Seorang pemuda berinisial MR (21) ditangkap polisi karena berusaha merampok pengemudi taksi online di Tangerang.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANTEN - Seorang sopir taksi online bernama Khairudin (64) menjadi korban perampokan.

Kajadian nahas yang dialaminya itu terjadi di Kampung Cayur, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Adapun pelakunya tak lain adalah penumpangnya sendiri berinisial MR (21), warga Desa Cengkal Sewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Menurut keterangan polisi, kejadian berawal saat korban mendapatkan order antar penumpang dari Jembatan lima, Jakarta Barat.

Setibanya di lokasi kejadian, korban diminta untuk berhenti lalu pelaku langsung menusuk leher, pelipis sebelah kiri, dan tangan kanan dengan menggunakan pisau carter yg dibawa pelaku.

"Korban melakukan pelawanan sehingga pelaku terluka di bagian tangan kanan dan dipukul di bagian dada sehingga menyebabkan pelaku terkapar di dalam mobil," kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro dikutip dari Tempo, Senin (25/10/2021).

Dalam kondisi terluka itu, Khairudin keluar dari mobil dan berteriak minta tolong. Warga kampung Cayur, Desa Sindang Sono saat itu melihat seorang laki-laki yang berlumuran darah keluar dari mobil Avanza warna Hitam dengan Nopol : B-1460-VKM.

Sambil berteriak, lelaki itu meminta tolong dan mengaku sebagai sopir Grab yang hendak dirampok oleh penumpangnya.

"Saat itu pelaku masih di dalam mobil dengan keadaan terluka dan berlumuran darah," kata Wahyu.

Mendengar informasi tersebut Kepala Unit Reskrim Inspektur Satu bersama piket Reskrim dan Tim Opsnal langsung mendatangi lokasi kejadian.

Saat itu posisi korban sudah di luar mobil di pinggir jalan dan posisi pelaku tergeletak di dalam mobil.

Selanjutnya korban dan pelaku dibawa ke RSUD Balaraja Tangerang untuk di tangani secara medis.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Alasannya melakukan tindakan itu karena sedang terhimpit kebutuhan ekonomi.

Sebab, kata Wahyu, MR mengaku butuh uang untuk menikahi gadis pujaannya di kampung halaman.

"Pelaku mau nikah belum punya modal," terangnya.

Atas perbuatannya itu pelaku kini ditahan di dalam sel Polsek Pasarkemis. MR akan dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper