Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) baru tentang panitia nasional penyelenggara presidensi G20.
Berdasarkan Keppres yang diteken oleh Jokowi pada 15 Oktober 2021 ada sejumlah ketentuan yang diubah dari Keppres sebelumnya.
Salah satunya, Kepres tersebut memberikan perubahan terhadap susunan kepanitiaan, di mana posisi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditukar oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 turut menyebutkan tentang susunan pengarah.
Adapun, Menko Polhukam berada di susunan pengarah yang sebelumnya diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi. Berikut perbandingan ketentuannya:
Keppres 18
Pasal 5
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
d. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia.
Keppres 12
Pasal 5
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
d. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia.
Selain itu, di dalam perpres sebelumnya, Menko Polhukam ditunjuk sebagai Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. Namun, dalam kepres terbaru posisi tersebut diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi.
Berikut ketentuan terbaru di Keppres 18.
Keppres 18
Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Bidang Sherpa Track;
b. Bidang Finance Track; dan
c. Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.
(2) Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Ketua II: Menteri Luar Negeri;
Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri.
(3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Ketual : Menteri Keuangan;
Ketua II : Gubernur Bank Indonesia;
Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan;
Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa Track, Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track; dan
b. Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.
(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua: 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; dan
2. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri;
Anggota:
1. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
2. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; dan
3. Kepala Departemen Internasional, Bank Indonesia.
(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Wakil Ketua:
1. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
3. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
5. Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; dan
7. Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia;
Anggota:
1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
3. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika
4. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;
6. Sekretaris Militer Presiden; dan
7. Sekretaris Daerah Provinsi Bali.