Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Polisi Pelaku Pembunuhan Enam Laskar FPI Diadili Hari Ini

M. Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan, oknum polisi yang membuhuh enam anggota FPI akan diadili pada hari ini.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.

Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengadili dua oknum polisi pelaku pembunuhan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno menjelaskan agenda sidang hari ini Senin 18 Oktober 2021 adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua orang terdakwa oknum polisi berinisial FR dan MYO.

Dalam kasus itu, total ada dua nomor perkara, yakni Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa M. Yusmin Ohorella dan perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa Fikri Ramadhan.

"Rencananya Senin, 18 Oktober 2021 bakal digelar sidang perdana, pukul 10.30 WIB," tutur Haruno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Haruno mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk tiga orang hakim yang bakal memimpin jalannya peridangan. Para Hakim itu adalah M. Arif nuryanta selaku Ketua Majelis Hakim, Suharno serta Elfian selaku hakim anggota.

"Ketua majelis hakimnya M Arif Nuryanta, lalu hakim anggotanya Suharno dan Elfian," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang oknum Polisi penembak empat orang Laskar FPI sebagai tersangka tindak pidana unlawful killing atau pembunuhan di luar prosedur hukum.

Keempat anggota Laskar FPI tersebut ditembak di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada akhir tahun 2020.

Namun belakangan jumlah tersangka unlawful killing berkurang menjadi 2. Hal itu terjadi karena satu tersangka pembunuh anggota Laskar FPI meninggal dalam sebuah kecelakaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper