Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengadili dua oknum polisi pelaku pembunuhan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno menjelaskan agenda sidang hari ini Senin 18 Oktober 2021 adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua orang terdakwa oknum polisi berinisial FR dan MYO.
Dalam kasus itu, total ada dua nomor perkara, yakni Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa M. Yusmin Ohorella dan perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa Fikri Ramadhan.
"Rencananya Senin, 18 Oktober 2021 bakal digelar sidang perdana, pukul 10.30 WIB," tutur Haruno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Haruno mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk tiga orang hakim yang bakal memimpin jalannya peridangan. Para Hakim itu adalah M. Arif nuryanta selaku Ketua Majelis Hakim, Suharno serta Elfian selaku hakim anggota.
"Ketua majelis hakimnya M Arif Nuryanta, lalu hakim anggotanya Suharno dan Elfian," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang oknum Polisi penembak empat orang Laskar FPI sebagai tersangka tindak pidana unlawful killing atau pembunuhan di luar prosedur hukum.
Keempat anggota Laskar FPI tersebut ditembak di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada akhir tahun 2020.
Namun belakangan jumlah tersangka unlawful killing berkurang menjadi 2. Hal itu terjadi karena satu tersangka pembunuh anggota Laskar FPI meninggal dalam sebuah kecelakaan.