Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Limpahkan Kasus 'Unlawful Killing', Ini Kata Polri

Polisi berdalih polisi masih menunggu keputusan dari kejaksaan mengenai tempat persidangan kasus penembakan Laskar FPI.
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di rest area kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek - (ANTARA/Ali Khumaini)
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di rest area kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek - (ANTARA/Ali Khumaini)

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan alasan belum melimpahkan para tersangka damn barang bukti kasus penembakan Laskar FPI.

Menurutnya, polisi masih menunggu keputusan dari kejaksaan mengenai tempat persidangan tersebut. "Masih dikoordinasikan tempatnya di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta," ujar Argo dilansir dari Tempo, Jumat (23/7/2021).

Padahal, JPU telah menyatakan berkas perkara tahap I milik dua tersangka lengkap atau P-21 pada 25 Juni lalu.

Dalam kasus ini, sedianya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021. Alhasil, penyidikan terhadapnya dihentikan.

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper