Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri berencana melakukan pelimpahan tahap dua berupa dua tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana unlawful killing ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan ini.
Dua orang tersangka tindak pidana unlawful killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tersebut berinisial F dan Y. Sementara tersangka ketiga berinisial ZPZ, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal lalulintas, sehingga tidak dilanjutkan perkaranya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih belum dapat merinci waktu persis pelimpahan tahap dua tersebut, tapi Argo memastikan pelimpahan bakal dilakukan pada pekan ini ke JPU Kejagung.
"Pekan ini dilimpahkan tahap dua ya," tutur Argo, Senin (28/6/2021).
Kendati demikian, menurut Argo, pihaknya masih belum dapat memutuskan nasib kepegawaian dua oknum Polisi dari Polda Metro Jaya itu, mengingat perkara dua orang tersangka tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kita lihat saja nanti ya," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, tim Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) menyatakan berkas perkara para tersangka kasus penembakan anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek atau "unlawful killing" telah lengkap atau P 21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, berkas perkara itu merupakan hasil penyidikan tim penyidik Bareskrim setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini.
"Dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21)," ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (25/6/2021).
Selanjutnya, kata Leonard, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bereskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II.