Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka tindak pidana unlawful killing ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bisa segera diadili di Pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memprediksi berkas perkara dua orang tersangka oknum Polisi tersebut bakal dilimpahkan pekan ini.
Namun, dia tidak memerinci waktu pasti pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU Kejagung.
"Berkas perkara pidana kasus unlawful killing akan kembali dikirimkan ke JPU Kejagung," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Dia optimistis berkas perkara dua orang tersangka itu akan segera dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU karena semua petunjuk JPU sudah dilengkapi tim penyidik Bareskrim Polri.
"Ya kita tunggu saja seperti apa nanti," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, berkas perkara tindak pidana perkara unlawful killing sempat dilimpahkan ke JPU Kejagung pada 26 April 2021. Namun, berkas perkara tersebut dikembalikan dari JPU Kejagung kepada tim penyidik Bareskrim Polri karena masih kurang syarat materil dan formilnya.
Dari tiga orang tersangka, hanya dua orang yang berkas perkaranya dilimpahkan yaitu tersangka oknum Polisi berinisial FR selaku driver dan MYO selaku penembak empat orang Laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50.