Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Serahkan Lagi Berkas Kasus Unlawful Killing ke Kejagung

Berkas perkara tindak pidana perkara unlawful killing sempat dilimpahkan ke JPU Kejagung pada 26 April 2021, tetapi dikembalikan karena masih kurang syarat materil dan formilnya.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka tindak pidana unlawful killing ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bisa segera diadili di Pengadilan.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memprediksi berkas perkara dua orang tersangka oknum Polisi tersebut bakal dilimpahkan pekan ini.

Namun, dia tidak memerinci waktu pasti pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU Kejagung.

"Berkas perkara pidana kasus unlawful killing akan kembali dikirimkan ke JPU Kejagung," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Dia optimistis berkas perkara dua orang tersangka itu akan segera dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU karena semua petunjuk JPU sudah dilengkapi tim penyidik Bareskrim Polri.

"Ya kita tunggu saja seperti apa nanti," katanya.

Seperti diketahui, berkas perkara tindak pidana perkara unlawful killing sempat dilimpahkan ke JPU Kejagung pada 26 April 2021. Namun, berkas perkara tersebut dikembalikan dari JPU Kejagung kepada tim penyidik Bareskrim Polri karena masih kurang syarat materil dan formilnya.

Dari tiga orang tersangka, hanya dua orang yang berkas perkaranya dilimpahkan yaitu tersangka oknum Polisi berinisial FR selaku driver dan MYO selaku penembak empat orang Laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper