Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan pemerintah menyampaikan usulan tanggal Pemilu 2024 baru-baru ini.
Menurutnya, usulan tersebut disampaikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang berwenang memutuskan waktu penyelenggaran pemilu, meminta pendapat pemerintah.
“Ada yg bilang, kok Pemerintah baru ajukan usul jadwal Pemilu? Kok tdk dulu2? Ya, iyalah. KPU yg berwenang menetapkan jadwal Pemilu kan baru meminta pendapat Pemerintah dan DPR sesuai ketentuan UU. Kalau blm diminta kita kok ngajukan duluan nanti dituding ada agenda terselubung,” cuitnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (17/10/2021).
Sebaliknya, sambung Mahfud, jika KPU sudah meminta pendapat, tapi pemerintah tidak segera memberikan usulan maka berpotensi dituding tidak ingin menyelenggarakan pemilu alias berusaha melanggengkan kekuasaan.
“Kalau sdh dimintai pendapat scr resmi kok tdk mengusulkan nanti kita bs dituding tak mau adakan Pemilu. Makanya kami usul hari H Pemilu yg efisien waktu dan biayanya tanpa melanggar agenda konstitusional. Itu sdh dgn simulasi yg ketat. KPU dan DPR bs membuat usul juga,” ujarnya.
Adapun, sebelumnya pemerintah mempertimbangkan beberapa tanggal penyelenggarana pilpres dan pemilu legislatif yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei 2024.
“Setelah disimulasikan dengan berbagai hal terkait misalnya efisiensi waktu dan uangnya, waktu penyelenggaraan hingga pelantikan, hingga hari besar keagamaan dan nasional, maka pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei [2024],” kata Mahfud beberapa waktu lalu.
Pertimbangan lainnya adalah antisipasi kemungkinan ada peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi sengketa hingga kemungkinan terjadinya putaran kedua.