Kasus Alex Noerdin
Alex Noerdin adalah eks Gubernur Sumsel sejak 7 November 2008 hingga 21 September 2018. Sebelumnya, dia menjabat Bupati Musi Banyuasin selama 2 periode berturut-turut.
Adapun, Dodi menjabat Bupati Muba sejak 2017-2021. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi Golkar dua periode yakni 2009—2014 dan 2014—2016.
Kini, Alex menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Bapak dan anak ini ibarat bertukar posisi di DPR RI dan krusi Bupati Muba.
Hingga saat ini, ada dua kasus korupsi yang menjerat Alex yang kini berusia 71 tahun.
Pertama, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Alex sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dalam pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung pada Kamis (16/9/2021).
Bersama Alex, eks Komisaris PT PDPDE, Muddai Madang juga ditetapkan seagai tersangka.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Supardi di Kejagung, Kamis (16/9/2021).
Keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.
Alex yang anggota Komisi VII dari fraksi Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK. Adapun, tersangka eks Wakil Ketua Umum KOI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sebelumny,a tim penyidik Kejagung juga sudah menetapkan dua orang jadi tersangka yaitu eks Direktur Utama PDPDE Provinsi Sumatra Selatan merangkap jabatan sebagai Direktur PDPDE Gas Caca Isa Saleh S dan eks Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PDPDE Gas yaitu A Yaniarsyah Hasan.
Seperti diketahui, perkara korupsi tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.
Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Pada praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.
PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.
Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp711 miliar.