Korupsi Proyek Masjid Sriwijaya
Alex juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Masjid Sriwijaya.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan telah menetapkan Alex dan eks Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Viktor Antonius Saragih mengemukakan tim penyidik pada Kejati Sumatra Selatan sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.
Dia menjelaskan bahwa Alex dan Muddai Madang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatra Selatan.
Muddai adalah eks Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumsel juga menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma Pasindak Lumban Tobing sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Total kerugian negara yang dialami atas kasus korupsi tersebut sebesar Rp116 miliar.
Dalam kasus ini, Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel berperan sebagai penanggung jawab dan pemberi keputusan dalam mengucurkan dana hibah ke Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya untuk pembangunan.
Sementara, Muddai Madang merupakan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menerima pencairan dana hibah yang dilakukan Laonma Pasindak Lumban Tobing saat menjabat sebagai Kepala BPKAD Sumsel.
Dana hibah dilakukan dua kali, yakni Rp50 miliar pada 2015 dan Rp80 miliar pada 2017. Total kerugian negara setelah dipotong pajak Rp116 miliar.