Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 32 debt collector perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal diringkus aparat kepolisian.
Mereka ditangkap di Ruko Green Lake City Crown C1-7 Jakarta Barat pada Kamis (14/10/2021).
Penangkapan itu menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo kepada Polri agar lembaga pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dapat ditindak tegas.
"Hari ini, kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sini ada 7 ruko yang masing-masing berlantai 4, dan ada 13 aplikasi pinjaman online yang ada di tempat ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (14/10/2021).
Peran debt collector
Yusri mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan itu para debt collector tersebut mengakui perbuatannya.
Baca Juga
Dalam melakukan aksinya, mereka ditugaskan untuk melakukan penagihan utang kepada debitur yang telat membayar.
Adapun metode yang digunakan yaitu ada dua cara, pertama mendatangi debitur secara langsung dan kedua melakukan teror melalui media sosial.
Untuk mengusut kasus tersebut pihaknya mengaku masih akan melakukan pendalaman penyelidikan.
"Semua pelaku sudah kami amankan. Kemudian lokasi itu juga sudah dipasangi police line. Nanti akan kita dalami lagi," katanya.
Sebagai informasi, kasus pinjol ilegal belakangan menjadi sorotan masyarakat. Sebab, dalam menjalankan aksinya mereka menetapkan bunga cukup tinggi dan tak jarang melakukan intimidasi kepada debitur yang telat bayar.
Bahkan, seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri karena tak sanggup menghadapi teror yang dilakukan pinjol ilegal tersebut.