Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pengamat mendukung kebijakan pemerintah untuk mulai membuka pintu internasional untuk pelaku perjalanan dengan tujuan wisata Bali dan Kepulauan Riau.
Direktur Eksekutif Socio-Economic Educational Business Institute (SEEBI) Dianta Sebayang menilai kebijakan yang diambil oleh pemerintah merupakan langkah yang adaptif dalam melihat situasi untuk mulai memulihkan pariwisata di Indonesia.
“Kebijakan yang cepat dan tepat. Cepat, karena perekonomian Bali harus cepat dibantu pemulihannya, terutama melalui wisman mancanegara. Tepat, karena yang dibukakan akses adalah Negara dengan kasus Pandemi telah melandai dan terkontrol,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (14/10/2021).
Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah juga cukup tegas lantaran beberapa negara tetangga walaupun dekat dengan Indonesia, tetapi tetap dilarang masuk ke Bali, apabila pandemi Covid-19 di Negara bersangkutan masih belum terkontrol.
Namun, dia melanjutkan penting dan perlu untuk tetap menjaga agar para wasata mancanegara (wisman) yang masuk ke Indonesia sudah melengkapi persyaratan, salah satunya divaksin.
“Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang diakui oleh Indonesia. Kedua protokoler kesehatan di hotel, tempat wisata, tempat makan, dan lainnya juga wajin menerapkan prokes. Para Wisman juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk Indonesia,” ujarnya
Baca Juga
Sekadar informasi, Pemerintah menetapkan pintu masuk internasional untuk pelaku perjalanan dengan tujuan wisata hanya di Bali dan Kepulauan Riau, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Hal tersebut terungkap dalam beleid anyar yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 berupa SE No.20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Co-founder Kawal COVID-19, Elina Ciptadi menambahkan pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia, juga termasuk warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke kampung halaman (pulkam) sehingga memang tepat untuk pintu masuk perlahan dibuka kembali.
“Untuk wisatawan luar Negeri ini risk nya rendah lah. Mereka sudah harus vax lengkap, tes PCR negatif sebelum berangkat, karantina, lalu tes lagi. Prosedurnya sudah lengkap
Dia menilai, peraturan dan syarat yang diajukan juga sudah cukup lengkap untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus. Salah satunya, dengan memiliki asuransi perjalanan.
“Terlebih lagi apabila [wisman] sakit pun tidak akan membebani Negara karena mereka harus ada asuransi perjalanan yang menanggung biaya mereka pribadi jika sampai mereka terkena Covid-19,” katanya.
Sekadar informasi, salah satu aturan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menuliskan pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau.
Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi senilai US$ 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19, dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.