Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari, Ini Tanggapan Ahli

Masa karantina pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia dipersingkat dari 8 hari menjadi 5 hari.
Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan layanan tes Covid-19 di Bandara Soetta guna memudahkan calon penumpang dalam melakukan perjalanan udara dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. /Bisnis-Eusebio Chrysnamurtirn
Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan layanan tes Covid-19 di Bandara Soetta guna memudahkan calon penumpang dalam melakukan perjalanan udara dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. /Bisnis-Eusebio Chrysnamurtirn

Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan yang efektif berlaku mulai hari ini, Kamis (14/10) mengatur salah satunya terkait pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) menjadi 5 hari dari sebelumnya 8 hari.

Menanggapi keputusan tersebut, Guru Besar Universitas Indonesia Profesor Zubairi Djoerban mendukung kebijakan tersebut asalkan beberapa kondisi terpenuhi.

“Masa karantina Covid-19 dipersingkat menjadi 5 hari? Oke saja. Syarat utamanya positivity rate di bawah 3 persen," kata Zubairi melalui akun Twitter, Kamis (14/10/2021).

Selain itu, Zubairi yang juga merupakan Ketua Satgas Covid-19 IDI ini mengatakan pelaku perjalanan yang masuk Indonesia juga wajib divaksinasi dua kali.

"Setelah karantina, opsi tambahan isoman (di rumah) 7 hari bagi yang baru divaksinasi satu kali. Monitoring harian,” ujarnya.

Adapun, Selain Surat Edaran No. 20/2021, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam SK ini, Kasatgas Ganip Warsito menetapkan dua bandar udara yaitu Soekarno Hatta dan Samratulangi, tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan unutk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang Kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Juga untuk pelajar atau mahasiswa yang Kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang Kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Ganip dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper