Bisnis.com, JAKARTA--Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri tengah memeriksa dua orang tersangka perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan investasi serta pencucian uang.
Kedua tersangka tersebut adalah CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur PT Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa kedua orang tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Dia menjelaskan bahwa dua tersangka itu sudah diperiksa pada hari ini Rabu 13 Oktober 2021 sejak pukul 10.00 WIB dan saat ini masih berlangsung.
"Iya, hari ini keduanya sedang diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (13/10/2021).
Menurut Ramadhan, pihaknya belum mengetahui detail apakah kedua tersangka itu bakal langsung ditahan atau tidak setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini Rabu 13 Oktober 2021 di Bareskrim Polri.
Baca Juga
"Nanti kita lihat bagaimana hasilnya setelah pemeriksaan hari ini," katanya.
Sementara itu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri tengah memeriksa dua orang tersangka perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan investasi serta pencucian uang.
Kedua tersangka tersebut adalah CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur PT Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa kedua orang tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Dia menjelaskan bahwa dua tersangka itu sudah diperiksa pada hari ini Rabu 13 Oktober 2021 sejak pukul 10.00 WIB dan saat ini masih berlangsung.
"Iya, hari ini keduanya sedang diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.