Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketika Solidaritas Dinilai Sebagai Asuransi

Dana solidaritas yang dihimpun dari para anggota credit union untuk diberikan kepada anggota yang mengalami musibah seperti sakit dan kematian, dianggap oleh Polisi sebagai praktik asuransi.
Logo Koperasi Indonesia /Bisnis.com
Logo Koperasi Indonesia /Bisnis.com

Bisnis.com,JAKARTA - Keresahan menggelayut dalam hati para aktivis dan anggota credit union di Kalimantan Barat ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan kepada tiga credit union terbesar di daerah itu. Tiga Credit Union yang sedang dirundung persoalan itu adalah Credit Union (CU) Keling Kumang, Lantang Tipo dan Pancur Kasih.

Dana solidaritas yang dihimpun dari para anggotanya untuk diberikan kepada anggota yang mengalami musibah seperti sakit dan kematian, dianggap oleh Polisi sebagai praktik asuransi.

“Kami sangat menghormati kebijakan Pak Kapolda Kalbar yang sudah menghentikan pemanggilan kepada kami yang disampaikan melalui Direktur Intelijen dan Kemanan bertemu kami kemarin. Kami berharap penghentian ini bersifat permanen dan kami berupaya untuk memenuhi arahan kepada kami,” ujar Toni, Ketua CU Lantang Tipo, seperti dikutip, Rabu (13/10/2021).

Beberapa jam kemudian, apa yang ia sampaikan berubah 180 derajat. Dari tiga penyelidikan, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat meningkatkan satu penyelidikan ke tahap penyidikan yakni terhadap Lantang Tipo, credit union tertua di Indonesia. CU tersebut dinilai tidak bisa menunjukkan bukti izin penyelenggaraan asuransi.

Toni menampik bahwa pihaknya menyelenggarakan dan mengelola asuransi. Pihaknya hanya menyelenggarakan program solidaritas anggota yaitu solidaritas kesehatan (solkesta) yakni bantuan pengobatan dan solidaritas kedukaan (solduka) untuk sumbangan duka kepada anggotaa yang meninggal dunia. Sumbangan-sumbangan itu hanya diperuntukkan bagi anggota semata.

Setiap awal tahun untuk solkesta pihaknya mengumpulkan iuran setiap anggota sebesar Rp50.000 dengan bantuan  bagi anggota yang sakit akan mendapatkan sampai Rp900.000, sedangkan untuk solduka, anggota mengumpulkan Rp100.000 per tahun dan bantuan dukanya sampai dengan Rp13 juta.

Sumbangan ini dinilai tepat karena sangat membantu anggota lantaran dalam adat setempat, proses yang berkaitan dengan upaya kematian bisa diselenggarakan hingga tiga hari. “Ini bukanlah usaha asuransi karena usaha kami hanya simpan pinjam. Program solidaritas ini sesuai degan pilar CU dan tidak bermotif ekonomi tetapi semata brsifat sosial. Kami sangat tidak terima kalau kami dinilai menjalankan praktik asuransi,” imbuhnya.

Dimulai di Jerman

Dalam buku Ketika Orang Miskin Takut ke Bank yang ditulis Prima Sulistya dan Dewi Widyastuti, disebutkan bahwa gerakan credit union mulai digulirkan di Jerman pada abad ke-19 oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen.

Kala  dia menjadi Walikota Flammersfeld dan Jerman tengah dilanda oleh revolusi industri yang menyebabkan petani gurem dan pengrajin manual mengalami himpitan ekonomi. Ditambah lagi, pada 1846-1847 terjadi musim dingin yang panjang sehingga menyebabkan gagal panen.

Dia kemudian mengumpulkan dana sumbangan dari orang kaya untuk mendirikan pabrik roti dan membagi-bagikan roti kepada rakyat kecil. Akan tetapi usaha itu tidak membuahkan hasil karena rakyat masih juga terpuruk dalam kemiskinan mereka.

Dia kemudian menilai yang dapat menyelamatkan rakyat adalah mereka sendiri dengan mengedepankan prinsip kemandirian. Baginya, orang miskin bisa memperbaiki dan menyelesaikan masalah hidupnya jika diberi kesempatan yang ditafsirkan sebagai memberi akses kredit kepada orang miskin sehingga mereka bisa berusaha.

Dia lalu menggalang koperasi simpan pinjam di mana para anggota mengumpulkan uang yang mereka miliki dan meminjam dari dana tersebut diimbangi dengan rangkaian pendidkan bagi anggota seperti pendidikan dasar, literasi keuangan dan literasi usaha.

CU kemudian berkembang dan di Indonesia tumbuh subur di Kalimantan Barat setelah beberapa pemuda pada 1975 seperti Roby Tulus, A.G. Lunandi, Suharto Nazir dan Sukartono melakukan sosialisasi. Memang semula sosialisasi CU menggunakan jaringan Gereja Katolik di daerah tersebut, namun saat ini CU telah berkembang secara inklusif.

Atas dasar historis dan perkembangan CU yang menghadirkan banyak manfaat bagi masyarakat di Kalimantan Barat itulah, Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus turut bersuara. Pihaknya selalu berada di posisi mengingatkan kalau ada yang salah atau keliru atau tidak berjalan pada relnya. “Gereja menjauhi posisi mencari kesalahan. Kepentingan orang banyak selalu dikedepankan,” tegasnya.

Uskup juga berharap agar pihak Kepolisian bias melaksanakan tugas pokoknya mengayomi, melindungi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

Solidaritas

Pemeriksaan itu pun direspon oleh salah satu elemen Katolik yakni Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik, melalui ketua umumnya, Karolin Margret Natasa. Bupati Kabupaten Landak, Kalbar tersebut mengatakan bahwa Polda Kalbar seharusnya terlebih dahulu meminta masukan mengenai CU dari berbagai pihak yang berkompeten, serta memiliki pemahaman sejarah dan kondisi sosial budaya masyarakat Kalbar sebelum melakukan pemanggilan.

Salah satu prinsip yang mesti diketahui oleh pihak lain adalah solidaritas. Tidak hanya berurusan dengan menabung dan meminjam, CU juga mengajak anggota peduli kepada anggota lain. Kepedulian tersebut diwujudkan dalam skema iuran solidaritas untuk meringankan beban anggota lain apabila mengalami musibah.

Skema solkesta dan soduka di CU Lantang Tipo yang dipersoalkan oleh Polisi itu merupakan bentuk dari program solidaritas tersebut. Karolin pun mendesak Polda Kalbar mengedepankan cara dialog dan mengayomi, daripada pendekatan keamanan dan hukum.

Hal ini mengingat bahwa permasalahan yang ada merupakan bagian dari usaha CU dalam melayani kebutuhan anggota, termasuk warga masyarakat di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan lainnya. 

Praktisi koperasi, Suroto mengatakan bahwa gerakan koperasi kredit tidak hanya telah berhasil menjadi penyanggah kehidupan ekonomi masyarakat bawah yang selama ini terabaikan oleh pembangunan, tapi telah mampu membangun kemandirian, ekonomi lokal, literasi keuangan, dan juga meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.

Bahkan terlihat saat ini muncul geliat untuk membangun konglomerasi sosial dengan lakukan pemekaran dalam bentuk koperasi sektor riil. “Gerakan Kopdit bukan semata soal uang. Mereka itu telah berhasil membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berdimensi sosial, ekonomi dan budaya,” tuturnya.

Gerakan ini, lanjutnya,  berhasil mereduksi residu pembangunan yang kapitalistik, monokultur dan atas-bawah ( top down). Mereka telah berhasil mengangkat derajat dan martabat manusia anggotanya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi Dan UKM mustinya berada di garda paling depan untuk melindungi gerakan koperasi, termasuk CU.

Salah satu upaya perlindungan oleh Kemenkop dan UKM itu  yang penting juga misalnya adalah dengan seharusnya membubarkan koperasi papan nama dan rentenir berbaju koperasi yang selama ini justru merusak citra koperasi. Bukan mengkriminalisasi koperasi yang sudah berjalan baik.

Koperasi di banyak Negara, tuturnya, dianggap sangat penting artinya bagi pembangunan yang berkeadilan. Mereka tidak hanya diberikan daya dukung agar tumbuh berkembang, tapi juga disusunkan arsitektur kelembagaanya agar mandiri, dan berdaya lestari.

Koperasi Kredit di Canada dan Perancis telah menjadi lembaga keuangan terbaik di negara ini, dan menjadi konglomerasi sosial yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis satu orang satu suara. 

“Sebut saja misalnya Koperasi Desjardins di Canada yang asetnya 5 kali lipat BRI dan Koperasi Bank Populiere di Perancis. Di Jerman bahkan struktur lembaga keuangan mereka itu 74 persen didominasi koperasi dsn sisanya baru oleh swasta dan pemerintah atau BUMN.

Dia menilai seruan moral  Uskup Agung Pontianak untuk menghentikan upaya hukum di Kalimantan Barat sudah benar. Ini tidak hanya sejalan dengan visi ajaran sosial Gereja, tapi juga pernyataan terbuka yang dibuat oleh Paus Fransiskus yang mendukung gerakan koperasi karena koperasi telah berusaha untuk memanusiakan manusia dan tegakkan keadilan dan menjadikannya sebagai rumah kejujuran. 

“Koperasi, sebagaimana bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi dan konstitusi dan berasaskan gotong royong tentu harusnya diberdayakan, bukan dikriminalisasi. Apa yang telah terjadi, pemerintah juga telah melanggar prinsip dasar hukum  dengan sewenang wenang terhadap badan hukum, bukan mengadili perbuatan hukum mereka,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki hingga berita ini ditulis, belum memberikan tanggapan atas pemeriksaan terkait para pengurus CU di Kalimantan Barat tersebut.  

CU Lantang Tipo, didirikan 2 Februari 1976, dengan 209.659 anggota, 667 karyawan dengan aset Rp3,3 triliun lebih. CU Pancur Kasih, didirikan 28 Mei 1987, dengan 176.851 anggota, karyawan 428 org dan aset Rp2,7 triliun. CU Keling Kumang, didirikan 26 Maret 1993, dengan 190.232 anggota, 624 karyawan dan aset sebesar Rp1,7 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper