Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Keppres Tetapkan Pansel KPU & Bawaslu 2022-2027

Tim telah dipilih pada 8 Oktober 2021, di mana mereka akan bekerja untuk mempersiapkan seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang di Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020)./Bawaslu
Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang di Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020)./Bawaslu

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah telah menetapkan sebelas Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2022—2027 oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dia melanjutkan, penunjukan telah diresmikan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/2021.

Adapun, tim telah dipilih pada 8 Oktober 2021, di mana mereka akan bekerja untuk mempersiapkan seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

"Di dalam keppres ini, sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang. Ketua merangkap Anggota Juri Ardiantoro, Wakil Ketua merangkap Anggota Chandra M. Hamzah, Sekretaris merangkap Anggota Bahtiar," katanya dalam jumpa pers yang disiarkan akun Instagram @kemendagri, Senin (11/10/2021).

Sekadar informasi, Juri Ardiantoro merupakan Ketua KPU pada periode 2016—2017. Bahkan, dirinya pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf. Adapun, saat ini dirinya menjabat sebagai Deputi IV Kepala Staf Presiden.

Selain itu, Tito melanjutkan bahwa Presiden juga menunjuk Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan turut merekrut kiai Nahdlatul Ulama Abdul Ghaffar Rozin.

Tidak hanya itu, Tim Seleksi Calon Anggora KPU dan Calon Anggora Bawaslu diisi Airlangga Pribadi Kusuma, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

Para komisioner KPU periode 2017—2022 akan mengakhiri masa jabatan pada 11 April 2022.

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan presiden membentuk tim seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper