Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan tambahan anggaran untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2022. Totalnya sebesar Rp12,17 triliun.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan bahwa untuk Kemendagri, disetujui ada tambahan Rp2,92 triliun.
“Termasuk di dalamnya usulan tambahan anggaran DKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu] sebesar Rp49,28 miliar,” kata Junimart saat membacakan hasil kesimpulan rapat dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Selasa (21/9/2021).
Untuk KPU, Junimart menjelaskan bahwa Komisi II menyepakati adanya tambahan Rp5,60 triliun. Sedangkan Bawaslu, disepakati adanya peningkatan Rp3,65 miliar.
“Meminta kepada Badan Anggaran DPR untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut melalui pembahasan di Badan Anggaran,” ujarnya.
Sebelum adanya penambahan, Kemendagri mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp3,03 triliun. Di dalamnya termasuk untuk DKPP Rp18,48 miliar.
Kemudian KPU, telah diberikan pagi Rp2,45 triliun. Dana ini untuk dukungan manajemen Rp1,94 triliun dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi Rp505,19 miliar.
Lalu Bawaslu, dialokasikan Rp1,98 triliun. Anggaran tersebut untuk dukungan manajemen Rp1,40 triliun dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi Rp574,22 miliar.