Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri memerintahkan Kapolres Luwu Timur untuk membuka kembali kasus dugaan tindak pidana pencabulan seorang ayah kepada anaknya sepanjang ditemukan alat bukti baru (novum).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengakui Polres Luwu Timur telah menghentikan perkara yang sudah masuk tahap penyelidikan itu.
Pasalnya, menurut Rusdi, setelah penyidik Polres Luwu Timur melakukan ekspose (gelar) perkara, tidak ada alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara tindak pidana pencabulan tersebut.
"Jadi dari kesimpulan gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti terkait tindak pidana pencabulan itu. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan surat penghentian penyidikan kasus tersebut," tutur Rusdi di Mabes Polri, dikutip Jumat (8/10/2021).
Kendati demikian, kata Rusdi, tim penyidik Polres Luwu Timur juga tetap harus mendalami perkara tersebut. Menurut Rusdi, jika ditemukan ada alat bukti baru atau bukti lainnya, maka kasus perkara tindak pidana pencabulan ayah kepada anaknya di Luwu Timur bisa dibuka atau diselidiki kembali.
"Nanti apabila memang dalam proses berjalannya ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," katanya.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial tentang tiga orang anak yang masih berusia di bawah 10 tahun, telah diperkosa oleh mantan ayahnya.
Kemudian, ibu dari ketiga anak tersebut langsung membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 agar segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Kemudian, Polres Luwu Timur membawa ketiga anak tersebut ke Puskesmas Malili untuk diperiksa visum et repertum didampingi Ibu kandungnya dan petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
Hasilnya, tidak ditemukan ada kelainan, seperti luka lecet maupun tanda-tanda kekerasan pada dubur atau anus ketiga anak itu.
Di samping itu, dari hasil pemeriksaan psikologi Puspaga P2TP2A Kabupaten Luwu Timur juga tidak ditemukan keanehan pada ketiga anak itu. Ketiganya masih aktif berinteraksi dengan warga sekitar dan kondisi fisik serta mentalnya dalam keadaan sehat.
Dari kedua hasil tersebut, pada 5 Desember 2019, dilakukan gelar perkara dan hasilnya perkara itu dihentikan karena tidak ditemukan alat bukti cukup.
Tidak hanya itu, pada tanggal 6 Oktober 2020, tim penyidik Polda Sulawesi Selatan juga melakukan ekspose kedua kalinya. Kesimpulannya pun sama, tidak ditemukan alat bukti cukup.