Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data uang transaksi narkotika dan obat terlarang di Indonesia mencapai Rp120 triliun selama periode 2016-2020.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan ada 1.339 individu dan korporasi yang diperiksa terkait aliran transaksi keuangan mencurigakan dari tindak pidana narkoba. Sedangkan nilai kumulatifnya mencapai Rp120 triliun.
"Angka itu konservatif...cukup rasional," jelasnya dalam publikasi daring, Rabu (6/10/2021).
Berdasar temuan tersebut, PPATK menilai betapa seriusnya persoalan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terkait narkoba ini.
Dian Ediana Rae menjelaskan gambaran transaksi narkoba serupa kegiatan ekspor dan impor. Alhasil transaksinya sangat dinamis. Termasuk cara mengelabuhi petugas dalam pengiriman dana hasil transaksi narkoba ini.
"Mereka memanfaatkan rekening yang tidak terlibat dengan narkoba, membeli rekening tertentu untuk transaksi narkoba," tutur pria kelahiran 1960 ini dalam menggambarkan ragam cara sindikat narkoba menyarukan dana bisnis haramnya.
Baca Juga
Menurutnya pergerakan uang juga melibatkan orang yang 'polos' seperti tenaga kerja Indonesia. "Pencucian uang dilakukan juga melalui modus perdagangan. Over invoice, invoice palsu, money changer," jelasnya.
Dia menegaskan pentransferan dana sangat bervariasi. Oleh karenanya, ragam transaksi mencurigakan terkait narkoba pada 2016-2020 ditotalkan supaya memberikan gambaran komperehensif tentang transaksi narkoba semakin meningkat dan perlu solusi bagaimana mengatasinya.
PPATK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/9) lalu mengungkapkan, telah mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkoba.
Beberapa temuan yang disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae disebutkan beberapa transaksi keuangan tersebut, yakni Rp1,7 triliun, ada yang Rp3,6 triliun, RP6,7 triliun, Rp12 triliun. Sehingga jika ditotal ada Rp120 triliun.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan segera menindaklanjuti hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun.
"Ya kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).
Menurut Krisno, pihaknya memang belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut dari PPATK. Karena menurut dia, PPTAK bisa meneruskan informasi temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba tersebut.
"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," ujar Krisno.
Berdasarkan pengalaman yang ada, lanjut Krisno, dalam menangani perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari PPATK, pihaknya perlu meminta informasi tersebut.
Kecuali, jika Bareskrim Polri memiliki nomor-nomor rekening yang dicurigai maka PPATK akan melakukan analisis dan hasilnya dikirimkan ke Polri.